Dadali: Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat sudah mengamankan satu orang terkait kasus dugaan pembunuhan ibu dan anak di Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Kejadian ini terjadi pada Agustus 2021.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengungkapkan seorang yang diamankan itu berinisial S. Orang tersebut diduga berada di lokasi kejadian ketika peristiwa pembunuhan.
“Jadi nama yang bersangkutan ini memang sudah dipegang oleh penyidik, kemudian kami kembangkan,” kata Ibrahim, dikutip dari Antaranews.com, Kamis, 11 Agustus 2022.
Dia menerangkan bahwa penyidik kepolisian mendapat informasi jika S berkegiatan di sebuah kapal sebagai anak buah kapal (ABK). Lalu, kapal itu dijadwalkan berlabuh di Pelabuhan Muara Angke.
“Penyidik dan penyelidik lapangan melakukan koordinasi dengan Polsek di Muara Angke dan melakukan pengembangan menunggu kapal tersebut, dan pada saat itu didapatkan seorang bernama S ini,” lanjutnya.
Walau sudah diamankan, S masih berstatus sebagai saksi. Polisi melakukan pemeriksaan kepada S untuk memperdalam terkait dugaan keterlibatan dalam kasus pembunuhan tersebut.
“Ini yang perlu kami perjelas lagi, sehingga kemudian dilakukan pemeriksaan pada yang bersangkutan,” kata Ibrahim.
Sebelumnya pada Rabu, 18 Agustus 2021, jasad ibu dan anak, yaitu Tuti (55) dan Amelia Mustika (23) ditemukan dalam kondisi tewas di bagasi mobil yang berada di kediamannya di Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kepolisian Resor (Polres) Subang menyimpulkan bahwa dua jasad tersebut adalah korban pembunuhan. Tetapi, setelah hampir satu tahun, polisi belum juga menetapkan tersangka atas kasus pembunuhan tersebut.
(SUR)