Sepanjang 2021, DP3AKB Jabar Terima 505 Aduan Kekerasan Perempuan dan Anak

Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Jawa Barat, Atalia Praratya Ridwan Kamil. Foto: Antara/HO-Humas Pemprov Jabar Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Jawa Barat, Atalia Praratya Ridwan Kamil. Foto: Antara/HO-Humas Pemprov Jabar

Bandung: Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat (Jabar), menerima 505 aduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang 2021. Laporan itu dirangkum berdasarkan data sejumlah UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Ada permasalahan ekonomi, salah pola asuh anak, kurangnya pemahaman dan pengawasan menjadi sebabnya," kata Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Jabar, Atalia Praratya Ridwan Kamil, dilansir dari Antara, Kamis, 10 Februari 2022

Atalia mengatakan, seluruh pengaduan tersebut sudah ditangani melalui koordinasi dengan kabupaten/kota sesuai pelaporan kasus. Dari jumlah tersebut, mayoritas bentuk kekerasan adalah psikis yakni 44 persen. Kemudian disusul kekerasan fisik, KDRT, lalu kekerasan seksual.

Baca: Anak Mengaku Alami Kekerasan Seksual, Apa yang Harus Dilakukan Orang Tua?

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar terus berupaya menekan terjadinya tindak kekerasan pada anak, perempuan, dan masyarakat rentan lainnya. Salah satunya dengan menggagas gerakan Jawa Barat Berani Cegah Tindakan Kekerasan (Jabar Cangker).

Jabar Cangker menjadi salah satu upaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak diam ketika mengalami kekerasan bagi dirinya atau orang lain di sekitarnya.

"Jadi, ini adalah momentum bersama untuk berani melapor, menolak, menyatakan tidak dan mereka juga harus mampu melindungi orang lain di sekitarnya," ujar dia.

Baca: Covid-19 Melonjak, Kasus Positif di Karawang Tembus 760 Orang

Istri Gubernur Jabar berharap, melalui gerakan Jabar Cangker, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Jabar bisa terus ditekan. "Kita harap bisa semakin dekat dalam hal memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak sehingga kasus bisa menurun," pungkas dia.

Pemprov Jabar mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindakan kekerasan psikis, fisik, maupun rudapaksa ke pihak berwajib. Aduan itu bisa dilaporkan melalui 129, kemudian mengakses DP3AKB di nomor 085222206777, dan juga bisa menghubungi Kanwil Kemenag Jabar di nomor 08125555644. (Monique Handa Shafira)



(UWA)

Berita Terkait