Polresta Cirebon: Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Capai 41 Kasus Tahun Ini

Petugas saat menginterogasi dua tersangka rudapaksa anak di bawah umur di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022). ANTARA/Khaerul Izan Petugas saat menginterogasi dua tersangka rudapaksa anak di bawah umur di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022). ANTARA/Khaerul Izan

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menangani 41 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang Januari-Agustus 2022. Kasus yang terjadi didominasi kekerasan seksual.

“Dari 41 kasus yang kami tangani, didominasi kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang jumlahnya mencapai 28 perkara,” kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Cirebon, Iptu Dwi Hartati, dilansir dari Antaranews.com, Senin, 5 September 2022.

Kasus tercatat terdiri dari kekerasan seksual, kekerasan fisik, dan perdagangan orang yang kini masih terus ditangani. Sebanyak 19 dari 28 kasus kekerasan seksual sudah diselesaikan. Sisanya, 9 kasus lagi belum selesai karena masih ditangani.

“Kasus kekerasan fisik menduduki peringkat kedua totalnya mencapai 12 perkara, dan tujuh perkara di antaranya telah selesai ditangani,” lanjutnya.

Ia melanjutkan, dari 41 kekerasan perempuan dan anak yang ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon, sebanyak 27 kasus dinyatakan selesai penanganannya. Namun, pihaknya khawatir jumlah kasus kekerasan perempuan dan anak pada tahun ini di wilayah Kabupaten Cirebon meningkat dibanding 2021.

Lantaran, jumlah kasus yang ditangani hingga Agustus 2022 sudah mencapai 63,07 persen dibanding kasus kekerasan perempuan dan anak pada tahun lalu.

“Selama 2021 terdapat 65 kasus kekerasan perempuan dan anak, dan pada tahun ini sampai Agustus 2022 sudah 41 kasus,” ujarnya.

 

BACA: Jangan Sampai Salah! Ini Cara Menyikapi Korban Kekerasan Seksual



(SUR)

Berita Terkait