Polres Pandeglang Tangkap Dua Pelaku Pengedar Obat Tanpa Izin

Tersangka pengedar obat. Tersangka pengedar obat.

Pandeglang: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang mengamankan dua pelaku pengedar obat Hexymer. Pelaku berinisial BN, 28, warga Kampung Pamatang, Desa Cigandeng, dan YW, 43, warga Kampung Kadu Tanggay, Desa Purwaraja.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana mengatakan, penangkapan dilakukan pada Jumat, 15 September 2023. Penangkapan ini hasil pengembangan dari informasi yang masuk ke pihaknya.

“Dari kedua pelaku kami mengamankan barang bukti 2205 butir obat tanpa izin edar, uang diduga hasil penjualan obat sebesar Rp130 ribu dan dua unit handphone milik para pelaku,” kata AKP Ilman dikutip dari Banten News, Sabtu, 16 September 2023.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap BN di pinggir jalan di depan sekolah TK AN-NAFI’ 01 yang terletak di Jalan Alun-alun Selatan, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes. Setelah penangkapan BN, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainnya, YW, yang saat itu berada di salah satu toko di Kampung Cimedang, Desa Menes. 

Kedua pelaku mengakui bahwa obat-obat tersebut adalah milik mereka dan membelinya dari seseorang yang saat ini masih dalam proses pengembangan. Saat ini kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 6 tahun 2023, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP,” katanya. 



(SUR)

Berita Terkait