Sukabumi: Sepanjang 2023, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap 154 individu yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"154 tersangka itu berasal dari 116 kasus narkoba yang berhasil diungkap jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo dilansir dari Antaranews.com pada Senin, 1 Januari 2024.
Ari menyampaikan bahwa sebagian besar dari tersangka, baik sebagai pengedar maupun penyalahguna narkoba, berada dalam rentang usia produktif. Bahkan beberapa diantaranya masih remaja. Tingginya angka pengungkapan kasus narkoba selama tahun 2023, dianggap sebagai komitmen Polres Sukabumi Kota dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba dan obat keras terbatas.
Satnarkoba menyita barang bukti, termasuk 3,3 kg ganja, 1,01 kg sabu-sabu, 90 butir ekstasi, 1.498 butir psikotropika, dan 208.510 butir OKT. Sebagian pelaku sudah menjalani hukuman penjara, sementara yang lain masih dalam proses persidangan.
Kepolisian terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan dan mengejar para pemasok barang terlarang kepada tersangka.
(SUR)