"Dari Minggu lalu. Kami sudah dalam berproses, mau meminta keterangan dua ahli, dari ahli bahasa dan hukum pidana, kemudian diambil alih dan dilanjutkan oleh Bareskrim," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Komisaris Polisi Gogo Galesung dikutip dari Antaranews, Kamis 18 Mei 2023.
Pihaknya telah pertimbangan pelimpahan kasus dimaksud dikarenakan Bareskrim Mabes Polri hendak mendalami kasus yang viral di jagat media sosial tersebut. Polres Metro Bekasi kini telah melakukan serangkaian proses pemeriksaan terkait kasus ini.
Terdapat empat orang saksi termasuk pelapor AD dan terlapor B yang juga sudah diminta keterangan. Polisi belum menahan dan menetapkan H sebagai tersangka perkara pelecehan seksual dengan modus janji kenaikan gaji yang berkedok staycation tersebut.
(SUR)