Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Karyawati di Bekasi Dilimpahkan ke Bareskrim Polri

Korban kasus dugaan pelecehan seksual karyawati perusahaan AD (24) menunjukkan bukti laporan di Mapolres Metro Bekasi pada Sabtu (6/5/2023). (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah). Korban kasus dugaan pelecehan seksual karyawati perusahaan AD (24) menunjukkan bukti laporan di Mapolres Metro Bekasi pada Sabtu (6/5/2023). (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).
Bekasi: Polres Bekasi menyatakan penanganan kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap karyawati oleh oknum pimpinan perusahaan sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Pelimpahan kasus tersebut sudah dilakukan ketika penyidik Polres Metro Bekasi memberikan surat pemanggilan terhadap dua saksi ahli yakni ahli bahasa dan hukum pidana.

"Dari Minggu lalu. Kami sudah dalam berproses, mau meminta keterangan dua ahli, dari ahli bahasa dan hukum pidana, kemudian diambil alih dan dilanjutkan oleh Bareskrim," kata  Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Komisaris Polisi Gogo Galesung dikutip dari Antaranews, Kamis 18 Mei 2023.

Pihaknya telah pertimbangan pelimpahan kasus dimaksud dikarenakan Bareskrim Mabes Polri hendak mendalami kasus yang viral di jagat media sosial tersebut. Polres Metro Bekasi kini telah melakukan serangkaian proses pemeriksaan terkait kasus ini. 

Terdapat empat orang saksi termasuk pelapor AD dan terlapor B yang juga sudah diminta keterangan. Polisi  belum menahan dan menetapkan H sebagai tersangka perkara pelecehan seksual dengan modus janji kenaikan gaji yang berkedok staycation tersebut.



(SUR)

Berita Terkait