Kemendagri Catat Ada 73 Ribu Pelanggaran Prokes, Paling Banyak di Ruang Publik!

Ilustrasi Medcom.id. Ilustrasi Medcom.id.

Dadali: Pelanggaran protokol kesehatan (prokes) masih menjadi momok. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, sebanyak 73.277 pelanggaran prokes perorangan paling banyak ditemukan di area publik hingga Oktober 2021.

Kemudian, pasar dengan 5.462 pelanggaran; lalu objek wisata 4.618 pelanggaran. Selanjutnya, kafe atau karaoke dengan 1.851 pelanggaran.
 
"Ini artinya masih menunjukkan pelanggaran prokes di tempat publik masih banyak dilakukan," kata Direktur Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Bernhard E Rondonuwu dalam Media Indonesia Focus Group Discussion (FGD) secara virtual, dilansir dari Medcom.id, Jumat, 19 November 2021.

Ia juga membeberkan, sanksi terbanyak yang diberikan ialah sanksi sosial dengan 54.371 orang. Kemudian, sanksi teguran lisan dan tulisan 34.420 orang dan denda 1.192 orang.

Dia menyebut pelanggaran prokes masif terjadi di daerah Ibu Kota. Namun, masyarakat di DKI Jakarta juga dianggap patuh terhadap prokes, khususnya saat masuk ke mal dengan skrining lewat aplikasi PeduliLindungi.
 
"Sampai di dalam mal pun, masyarakat Jakarta juga memakai masker. Ini bisa menjadi contoh daerah lain bahwa Satpol PP di DKI masif menegakkan aturan ini," kata dia.

Baca: PeduliLindungi Cegah Risiko Penularan Covid-19 di Tempat Umum
 
Kemendagri juga mencatat penegakan hukum prokes terbanyak di kafe atau restoran dengan 5.862 pelanggaran. Bernhard menyinggung soal pelanggaran prokes bar Holywings di Kemang, Jakarta Selatan, yang sempat ramai menjadi sorotan publik.
 
"Tempat berikutnya yang ditemukan pelanggaran prokes ialah tempat usaha lainnya dengan 2.619 dan perkantoran dengan 818 pelanggaran," beber dia.
 
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja mengaku sulit menerapkan skrining dengan PeduliLindungi pada awal kebijakan diberlakukan. Pasalnya, banyak masyarakat tidak mematuhi aturan itu.
 
"Karena ini barang baru jadi sulit. Tapi lama kelamaan masyarakat sudah terbiasa. Bahkan, pusat perbelanjaan menengah ke atas, masyarakat menyambut baik PeduliLindungi ini," tutur dia.
 
PeduliLindungi telah digunakan lebih dari 170 juta kali dalam 3,5 bulan. Penggunaan harian mencapai lebih dari 3 juta kali.
 
"Dengan PeduliLindungi sebagai bagian integral strategi penanganan pandemi, hingga saat ini kita mampu menjaga kasus tetap pada tingkat yang rendah, meski mobilitas aktivitas masyarakat meningkat tajam," ucap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Rabu, 17 November 2021.



(RAO)

Berita Terkait