Ustaz Pemerkosa 12 Santriwati Diduga Selewengkan Dana Pendidikan dari Pemerintah

Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N. Mulyana. (Medcom.id/P Aditya Prakasa) Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N. Mulyana. (Medcom.id/P Aditya Prakasa)

Dadali:  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menduga adanya pelanggaran lain yang dilakukan oleh terdakwa pemerkosaan 12 santriwati di Bandung. Terdakwa diduga menyalahgunakan dana milik pesantren.
 
Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N Mulyana, mengatakan Herry tidak mengakui anak-anak yang dilahirkan oleh para korban. Bahkan, Herry menyebut anak-anak tersebut yatim piatu dan digunakan untuk meminta dana kepada sejumlah pihak.
 
"(Ada dugaan) yayasan (pesantren) itu dijadikan modus operandi kejahatannya. Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diduga diambil," kata Asep di Kantor Kejati Jabar, dilansir Medcom.id, Kamis 9 Desember 2021.

Asep mengatakan dugaan itu ditemukan berdasarkan dari pengumpulan data dan penyelidikan yang dilakukan intelijen di Kejati Jabar. Terdakwa diketahui melakukan penyelahgunaan dana milik pesantren.

"Bahwa kemudian terdakwa menggunakan dana dan menyalahgunakan (dana bantuan) yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya untuk menyewa apartemen," bebernya.
 
Tidak hanya menyewa apartemen, kata Asep, uang bantuan tersebut juga diduga digunakan untuk membayar sewa kamar hotel untuk mencabuli para korbannya. Pihaknya masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut.

Baca juga: Viral Ustaz di Bandung Perkosa Belasan Santriwati, Begini Respons Ridwan Kamil
 
"Kemungkinan begitu, nanti didalami. Jadi di samping ada perkara pidum (pidana umum), nanti akan mendalami terkait itu. Karena ada pengelola yayasan, apakah yayasannya dibubarkan? Kita lihat nanti proses tuntutan persidangannya," kata dia.
 
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) maupun Kejati Jabar telah menemukan adanya ekploitasi ekonomi tersebut. Namun, kepolisian belum mau mendalami temuan tersebut. Kepolisian menunggu adanya laporan aduan terkait dugaan tersebut.
 
"Hal ini harus adanya laporan pengaduan, kalau memang tidak ada laporan pengaduan maka kita belum bisa mengetahui hal seperti itu," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol, Erdi A Chaniago, dihubungi terpisah.
 
Erdi menyebut penyidik saat itu fokus mengungkap laporan pencabulan tersebut. Sehingga tidak mengetahui adanya dugaan eksploitasi ekonomi oleh terdakwa Herry.



(NAI)

Berita Terkait