Polres Garut berhasil meringkus dua pelaku dari sindikat pencurian kendaraan sepeda motor dan pikap di daerah itu. Keduanya yakni, AR (45) warga Kabupaten Bandung residivis kasus pencurian, dan DF (52) warga Garut.
Polisi juga menyita sembilan barang bukti, yakni satu unit pikap dan sembilan unit motor. Penangkapan itu dilakukan usai petugas menerima beberapa laporan pencurian dari warga di Kecamatan Pameungpeuk dan Karangpawitan, Garut beberapa minggu sebelumnya.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadichaksono menyebut saat ini pihaknya masih memburu sejumlah pelaku lainnya. "Saat ini masih melakukan pengembangan pelaku lainnya, karena ada lagi dua DPO (daftar pencarian orang) yang kami kejar," ungkap Wirdhanto, dikutip dari Antara, jumat, 18 November 2022.
Salah satu dari dua pelaku yang ditangkap, diduga merupakan pimpinan dari sindikat pencurian motor di Garut. Petugas terus berupaya mendalami kasus ini untuk mengungkap tersangka lainnya.
"Pengakuannya baru sekarang mencuri mobil pikap, namun kami tidak akan percaya begitu saja, dan akan terus didalami," kata Wirdhanto.
Masyarakat diimbau untuk terus waspada atas aksi pencurian kendaraan di Garut. Wirdhanto meminta masyarakat selalu mengunci ganda kendaraan.
"Kami imbau untuk memakai kunci ganda kendaraan bermotor, bagusnya kunci dan gembok pengaman ban supaya tidak bisa digerakkan kendaraannya," tutur dia.
Sementara itu, pelaku pencurian saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Garut dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.
Baca Juga: 2 Pencuri Bermodal Airsoft Gun di Karawang Ditangkap Polisi
(UWA)