Polres Bogor Berlakukan Ganjil Genap di Jalur Puncak, Catat Tanggalnya!

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/M Fikri Setiawan) Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/M Fikri Setiawan)

Dadali.id: Kepolisian Resor (Polres) Bogor memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa sistem ganjil genap kendaraan di Jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat. Sistem ganjil genap itu diberlakukan guna mengurai kepadatan lalu lintas di Jalur Puncak saat momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023.

"Ganjil genap kita terapkan untuk mobil dan sepeda motor," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata, dikutip dari Antara, Jumat, 23 Desember 2022.

Sistem ganjil genap mulai diberlakukan pada Jumat, 23 Desember pukul 15.00 WIB hingga Minggu, 25 Desember pukul 24.00 WIB. Kemudian akan dilanjutkan pekan depan dengan waktu yang sama pada Jumat 30 Desember hingga Minggu, 1 Januari 2023.

Dicky menyebutkan bahwa pemberlakuan sistem ganjil genap di Jalur Puncak sudah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 84 tahun 2021.

Namun, ketika arus lalu lintas di jalur tersebut tetap padat, maka kepolisian akan mengkombinasikan pemberlakuan sistem ganjil genap dengan sistem satu arah atau one way.



(SUR)

Berita Terkait