Polsek Sukabumi Telah Tangkap Tersangka Penganiaya 5 Pemuda di Kamar Kos

Ilustrasi penganiayaan. Ilustrasi penganiayaan.

Dadali: Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Gunungpuyuh Resor Sukabumi Kota menangkap Fajri Aryadi, 26. Fajri adalah tersangka dari kasus dugaan penganiayaan terhadap lima pemuda di kamar kos di Jalan Terusan Gotongroyong, Sukabumi, Jawa Barat.

“Penangkapan ini setelah adanya laporan dari para korban yang mengaku telah dianiaya tersangka saat sedang berkumpul di kamar kos salah seorang korban di RT 003/011, Kelurahan/Kecamatan Gunungpuyuh, Sabtu (27/8),” kata Kepala Polsek Gunungpuyuh, AKP Maulana Arif, di Sukabumi, dikutip dari Antaranews.com, Selasa, 30 Agustus 2022.

Maulana menjelaskan kasus penganiayaan tersebut bermula saat tersangka datang ke kamar kos yang di dalamnya terdapat lima pemuda pada Sabtu pagi. Tidak tahu apa penyebabnya, tersangka langsung menganiaya secara brutal kelima pemuda tersebut. Sehingga mengakibatkan seluruh korbannya luka-luka.

Korban atas nama Raihan Fauzy Nurfalah mengalami luka sobek pada bagian rahang sebelah kiri. Korban Bagya Fajar mengalami luka lebam pada bagian kepala. Korban Aji Awaludin mengalami luka lebam pada bagian bawah telinga sebelah kiri, jidat sebelah kiri dan kanan.

Sedangkan, korban Moch Rudiansyah mengalami luka lebam pada bagian pipi sebelah kiri dan kepala belakang. Serta, korban Dedek Eko mengalami luka sobek pada bagian jari tangan sebelah kiri hingga mengeluarkan darah.

“Seluruh korban sudah menjalani visum, sementara tersangka masih dimintai keterangan untuk mengungkap motifnya melakukan penganiayaan terhadap para korban,” ujarnya.

Arif mengungkapkan bahwa Aryadi sudah ditahan di sel Markas Polsek Gunungpuyuh untuk disidik dan dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

BACA: Disparbud Jabar Bentuk Tim Khusus Untuk Pengawasan di Tempat Hiburan Malam



(SUR)

Berita Terkait