Otoritas Arab Saudi Izinkan Umrah, Kemenag Kebut Persiapan

Arab Saudi izinkan jemaah Indonesia untuk umrah bersyarat mulai 10 Agustus 2021. Foto: AFP Arab Saudi izinkan jemaah Indonesia untuk umrah bersyarat mulai 10 Agustus 2021. Foto: AFP

Dadali: Indonesia dipastikan mendapatkan izin terkait penyelenggaraan ibadah umrah dari otoritas Kerajaan Arab Saudi. Kementerian Agama (Kemenag) cepat merespons dengan memulai seluruh persiapan yang diperlukan.
 
"Dalam waktu dekat, Bapak Menteri Agama (Yaqut Cholil Qoumas) akan melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi guna koordinasi maupun komunikasi dengan otoritas Arab Saudi. Semoga kehadiran Menteri Agama tersebut dapat mempercepat kepastian penyelenggaraan ibadah haji dan umrah," ujar Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi, dikutip dari Medcom.id, Senin, 11 Oktober 2021.
 
Otoritas haji Arab Saudi melalui Nota Diplomatik Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta pada 8 Oktober 2021 telah mengonfirmasi keputusan tersebut. Komite khusus di Kerajaan Arab Saudi juga sedang bekerja guna meminimalkan hambatan potensi Indonesia tidak mendapatkan kuota jemaah untuk ibadah umrah.
 
Komunikasi intens terus ditingkatkan untuk memastikan pelaksanaan umrah. Bukan hanya Kemenag, kementerian lain turut berpartisipasi agar izin ibadah umrah dapat segera terbit pemerintah.

Baca juga: Asal Tak Tarik Setoran, Jemaah Haji Dapat Berangkat Tahun Depan
 
"Melalui pembahasan yang cukup lama dan intens melalui lobi, baik pada level menteri luar negeri, menteri agama, dan juga menteri kesehatan, dan kedua, karena perkembangan penanganan covid-19 di Indonesia yang semakin baik," ujarnya.
 
Pemberangkatan kelompok terbang pertama ibadah umrah menunggu aturan teknis selesai. Kementerian Agama terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, serta otoritas terkait di Kerajaan Arab Saudi mengenai kebijakan terbaru ini.



(NAI)

Berita Terkait