Pemkab Bekasi Tertarik Teknologi Pengolahan Sampah di Surakarta

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan (kiri) meninjau tumpukan sampah di TPA Mojosongo, Surakarta, Rabu (3/8/2022). (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah). Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan (kiri) meninjau tumpukan sampah di TPA Mojosongo, Surakarta, Rabu (3/8/2022). (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

Dadali: Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, meninjau fasilitas teknologi pengolahan sampah di TPA Mojosongo, Surakarta, Rabu, 3 Agustus 2022. Ia ingin teknologi serupa diadopsi di TPA Burangkeng Bekasi. 

Teknologi ini dinilai menjadi salah satu solusi penumpukan sampah. Sekaligus memberikan nilai ekonomis dari sektor pendapatan asli daerah.

Teknologi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang ada di TPA Mojosongo membuat Surakarta mampu mengolah tumpukan sampah menjadi sumber energi listrik.

"Saya ditawarkan Wali Kota Surakarta. Kemarin saya melihat fasilitas baru PLTSa yang ternyata sukses dibangun. Mudah-mudahan menjadi inspirasi bagaimana mengelola sampah TPA kita agar bisa diubah menjadi energi, seperti di TPA Mojosongo," kata Dani Ramdan, dikutip dari Antara, Kamis, 4 Agustus 2022.

Sumber pembiayaan fasilitas PLTSa di Kota Surakarta diserahkan sepenuhnya kepada investor. Jadi, pemerintah daerah tidak terbebani dari sisi anggaran.

Dani mengatakan akan mengundang investor yang sama untuk berkunjung dan melakukan kajian di Kabupaten Bekasi sekaligus menjajaki kemungkinan opsi kerja sama dengan pemerintah daerah. 

"Jika memungkinkan, kami juga ingin ada kerja sama karena ini seluruh investasi dibebankan kepada swasta dan tidak ada tipping fee yang harus dibayarkan pemerintah daerah," katanya.

Ia bahkan menyiapkan skema lain, yaitu meminta izin lisensi dari investor agar dapat merealisasikan PLTSa di Kabupaten Bekasi. Caranya dengan mempergunakan komponen pembangunan fasilitas dari produk dalam negeri, sehingga memudahkan daerah lain menerapkan teknologi serupa.

Dengan kapasitas pengolahan 400-500 ton sampah per hari, PLTSa itu mampu menghasilkan hingga delapan megawatt listrik. Lima megawatt di antaranya dijual ke Perusahaan Listrik Negara sedangkan tiga megawatt digunakan secara internal.

Dani meyakini Kabupaten Bekasi mampu menghasilkan minimal 10 megawatt listrik per hari jika PLTSa tersebut bisa direalisasikan. Hal ini mengingat produksi sampah di Bekasi yang jauh lebih banyak jika dibandingkan dengan Surakarta.



(SUR)

Berita Terkait