PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 menertibkan sebanyak tujuh asset yang ditempati sejumlah warga di Jalan Laswi, Kota Bandung, Jawa Barat atau tepatnya berada di depan Gedung Bandung Creative Hub pada hari Rabu, 20 Juli 2022. Bangunan tersebut terdiri dari rumah warga, warung-warung kecil, kafe, dan kantor pengiriman logistik.
Alasan penertiban tersebut adalah Manajer Humas PT KAI Daop 2, Kuswardoyo, mengeklaim sejumlah bangunan itu rumah milik perusahaan. Sedangkan, bangunan tersebut ditempati oleh warga yang tidak memiliki hak.
“Kami sudah melayangkan surat peringatan satu, dua, dan tiga, terkait penertiban ini, dan semua prosedur sudah kami jalani,” kata Kuswardoyo, dikutip dari Antaranews.com, Rabu, 20 Juli 2022.
Dia mengatakan bahwa penertiban itu dilakukan tanpa adanya proses peradilan. Lantaran, warga yang menempati bangunan tersebut juga tidak melayangkan gugatan ke pengadilan.
“Dan tentunya ini penerbitan bukan eksekusi, kalau eksekusi baru ada proses peradilan, tapi ini kan penertiban,” katanya.
Dia juga menegaskan bahwa sebagai BUMN memiliki kewajiban untuk mengelola dan memastikan kalau aset milik BUMN tersebut bisa digunakan untuk kepentingan negara.
Baca Juga: 64 Bangunan Liar di Bekasi Dibongkar untuk Kembalikan Fungsi Jalan
Kuasa hukum perwakilan warga, Alan, menyebut penertiban aset ini seharusnya tidak dapat dilakukan. Sebab, PT KAI tidak bisa menunjukkan surat dari kepolisian maupun pengadilan.
Sejumlah warga yang menempati bangunan tersebut sudah ada yang lebih dari 60 tahun. Berdasarkan aturan pemerintah, kata Alan, warga yang menempati lahan ini seharusnya sudah bisa mendapatkan haknya.
“Untuk sementara kita akan coba upayakan teman-teman sebagian ke dewan. Mungkin kita juga akan mencoba melakukan laporan,” kata Alan.
(SUR)