Kemenhub Perketat Simpul Transportasi Internasional Guna Cegah Varian Omicron

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. FOTO: MI/SUSANTO Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. FOTO: MI/SUSANTO

Dadali: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menyesuaikan syarat perjalanan internasional dalam rangka mencegah varian baru covid-19, yaitu varian B.1.1.529 atau Omicron, masuk ke Indonesia.
 
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan penyesuaian dilakukan dengan mengetatkan pintu masuk internasional, baik pada simpul transportasi udara, laut, dan darat. Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub yang terbit pada Senin ini.
 
"Penyesuaian ini merupakan langkah antisipatif Kemenhub untuk mencegah masuknya varian baru covid-19 ke Indonesia, dengan memperketat penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul transportasi, seperti bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN)," kata Budi Karya, dilansir Medcom.id, Senin, 29 November 2021.

Sejumlah kebijakan yang diterapkan di simpul-simpul transportasi yang melayani kedatangan internasional, yakni menutup/melarang sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara, yakni: Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.

Baca juga: Disebut Jauh Lebih Cepat Menular, Ini 7 Langkah Mengantisipasi Varian Omicron
 
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut, wajib melakukan karantina selama 14x24 jam.
 
Kemudian meningkatkan waktu karantina menjadi selama 7x24 jam dari sebelumnya selama 3x24 jam. Aturan itu berlaku bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan di luar dari 11 negara tersebut.
 
Berdasarkan informasi dari Satgas Covid-19, saat ini telah ditemukan virus korona varian Omicron di Afrika Selatan. Virus telah meluas ke beberapa negara. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional sebagai upaya melindungi warga negara Indonesia dari kasus importasi.



(NAI)

Berita Terkait