Jakarta: Polda Metro Jaya menyelenggarakan layanan Samsat Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor. Pelayanan ini beroperasi di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), pada Selasa, 22 Maret 2022.
Dirangkum dari Antara, berikut daftar lokasi layanan Samsat Keliling yang tersebar di 14 wilayah.
Baca: Lewat e-PBB, Wajib Pajak di Depok Bisa Cetak SPPT
1. Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat
2. Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara
3. Jakarta Barat: Halaman parkir Samsat Jakarta Barat
4. Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan
5. Jakarta Timur: Lapangan Tenis Samsat Jakarta Timur
6. Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci dan Kantor Kecamatan Karawaci
7. Ciledug: Halaman parkir Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang Ciledug
8. Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong dan Mall ITC BSD Serpong
9. Ciputat: Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square Ciputat dan Pasar Modern Bintaro
10. Kelapa Dua: Halaman Mal SDC Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji Kelapa Dua
11. Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat Kota Bekasi
12. Kabupaten Bekasi: Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
13. Depok: Halaman parkir Samsat Depok dan Kantor Kelurahan Cimanggis Depok
14. Cinere: Halaman parkir Samsat Cinere.
Adapun beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak (WP) sebelum mendatangi layanan Samsat Keliling. Pertama, pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Kedua, membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. Seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Baca: Asik! Wajib Pajak e-SPPT dapat Diskon PBB-P2 dari Pemkot Bogor
Layanan Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan, untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan, harus mendatangi kantor Samsat Keliling secara langsung.
Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk mempermudah WP agar menaati hukum dan membayar kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan. Selama berada di lokasi, WP diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.
(UWA)