Bejat! Tukang bakso di Karawang Lecehkan Anak di Bawah Umur

Ilustrasi dipenjara. (ANTARA/Shutterstock/pri) Ilustrasi dipenjara. (ANTARA/Shutterstock/pri)

Seorang tukang bakso di Karawang dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Tersangka kini diamankan di Polres Kabupaten Karawang.

"Pelaku pelecehan seksual ini berinisial HH (22). Sedangkan korbannya berusia 11 tahun," kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomi, dikutip dari Antara, Rabu, 7 Desember 2022.

Pelaku mengaku telah melakukan pelecehan berkali-kali. Dalam melakukan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang dan berjanji bakal menikahinya. 

"Berdasarkan laporan dari orang tua korban, kami menangkap tersangka di rumah kontrakannya beberapa hari lalu,” kata Arief. 

Akibat perbuatannya, tersangka  terancam hukuman 15 tahun penjara. Dia dijerat atas pasal 81 dan 82 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Dear Orang Tua, Begini Cara Menyikapi Anak Korban Pelecehan Seksual



(UWA)

Berita Terkait