Masa Jabatan Bupati Garut Diperpanjang hingga Januari 2024

Bupati Garut Rudy Gunawan (kanan) dan Wakil Bupati Garut Helmi Budiman (kiri) di lapangan Sekretariat Daerah Pemkab Garut, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Diskominfo Garut) Bupati Garut Rudy Gunawan (kanan) dan Wakil Bupati Garut Helmi Budiman (kiri) di lapangan Sekretariat Daerah Pemkab Garut, Jawa Barat. (ANTARA/HO-Diskominfo Garut)

Garut: Bupati Garut Rudy Gunawan dan wakilnya Helmi Budiman memperpanjang masa jabatan mereka hingga 23 Januari 2024. Keputusan ini sebagai dampak dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait pemilihan kepala daerah, termasuk Kabupaten Garut.

"Desember 2023 masa jabatan Bupati Garut dan Wakil Bupati Garut habis, ternyata MK mengabulkan sampai 23 Januari 2024," ucap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, Enan dilansir dari Antaranews.com pada Kamis, 28 Desember 2023.

Dengan adanya keputusan MK, Rudy Gunawan tetap memegang jabatan sebagai Bupati Garut dan Helmi Budiman sebagai Wakil Bupati. Tugas dan kewenangan yang dilakukan keduanya tetap sama, termasuk kebijakan rotasi dan mutasi jabatan birokrasi.

Enan menjelaskan bahwa DPRD Garut sebelumnya telah mengajukan tiga nama calon penjabat bupati ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tujuannya, untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Garut hingga pemilihan kepala daerah pada 2024. 

Selain DPRD Garut, Pj Gubernur Jawa Barat dan Kemendagri juga mengajukan masing-masing tiga nama calon penjabat Bupati Garut, dan keputusan akhir ada di tangan Kemendagri.

Bupati Garut, Rudy Gunawan, menyatakan bahwa jabatannya yang seharusnya berakhir pada Desember 2023 kini diperpanjang hingga 23 Januari 2024. 

Meskipun sebelumnya, Rudy telah bersiap untuk beristirahat dan bahkan telah membeli tiket pesawat untuk perjalanan ke luar negeri. Ia harus kembali ke posisi Bupati Garut hingga tanggal yang ditentukan.

Keputusan MK ini terkait dengan pengabulan sebagian gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak dan enam kepala daerah lainnya. Hal ini terkait dengan uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.



(SUR)

Berita Terkait