Bandung: AR, guru mengaji di Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, melecehkan belasan muridnya yang masih di bawah umur. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, menyebut AR dijerat Pasal 81 dan/atau 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman paling singkat selama 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, dengan denda paling banyak Rp5 miliar. Status yang dimiliki tersangka membuat ancaman hukuman tersebut ditambah.
"Namun, dikarenakan tersangka adalah tenaga pendidik sehingga ancaman hukumannya ditambah 1/3 sehingga ancaman maksimal 20 tahun penjara," ucap Kusworo dilansir dari Antara, Senin, 29 Mei 2023.
AR ditangkap pihak berwajib karena melakukan pelecehan terhadap 12 orang anak didiknya. Aksi bejat itu dilakukan di rumahnya di Kampung Cipatat RT/RW 03/04, Desa Ciporeat, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung.
Berdasarkan keterangan polisi, para korban merupakan anak di bawah umur dengan rentang usia 9-16 tahun. Bahkan, salah satu korban sempat menikah dengan tersangka, sebelum aksi bejatnya terungkap. Saat itu, tersangka sempat dihajar warga sebelum akhirnya diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Cileunyi.
(SUR)