Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat melakukan pengadaan mobil dinas listrik dengan sistem sewa kepada pihak ketiga. Hal ini sebagai bentuk dukungan program pemerintah pusat mengenai penggunaan kendaraan listrik.
Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan menuturkan bahwa kebijakan itu menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
“Kita pakai sistem sewa karena ternyata sekarang sudah ada perusahaan yang menyewakan kendaraan listrik. Bisa jadi nanti dialokasikan di APBD Perubahan tahun ini untuk satu atau dua kendaraan sebagai tahap awal dahulu,” ujarnya, dikutip dari Antara, Selasa, 25 Oktober 2022.
Menurutnya, penggunaan skema sewa kendaraan listrik kepada pihak ketiga akan menghemat anggaran apabila dibandingkan pemerintah daerah membeli kendaraan itu.
Kendaraan listrik yang disewa pun dilakukan bertahap dengan menyesuaikan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi.
“Kemungkinan tahun 2023 bisa kita tambah, tetapi kita akan coba hitung anggaran terlebih dahulu. Kalau tidak memungkinkan akan kita lakukan secara bertahap,” ujarnya.
Dani mengaku kendaraan listrik mempunyai sejumlah keuntungan daripada kendaraan berbahan bakar minyak. Di antaranya adalah ramah lingkungan dan lebih efisien dari sisi anggaran bahan bakar.
“Kenapa penting, pertama karena faktor ramah lingkungan, tidak ada emisi gas buang dan kedua ramah kantong, jadi penggunaan anggaran untuk bahan bakar juga akan jauh lebih murah dibandingkan bahan bakar minyak,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan peresmian Charging Station atau fasilitas pengisian bahan bakar khusus kendaraan listrik pertama ini dihadirkan Bank BJB di lingkungan pemerintahan kabupaten dan kota di Jawa Barat. Charging Station tersebut bisa digunakan untuk keperluan pengisian bahan bakar oleh instansi pemerintah daerah maupun masyarakat umum yang mempunyai mobil listrik.
(SUR)