Depok: Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok membongkar kasus pencurian aliran listrik di sebuah rumah di Kilometer 32 Jalan Raya Bogor, Cimanggis, Kota Depok. Tersangka terbukti mencuri aliran listrik untuk keuntungan bisnis penambangan kripto yang mencapai ratusan juta rupiah per bulan.
Melansir dari Metro TV News, rumah cukup mewah dengan dua lantai yang berdiri di pinggir Jalan Raya Bogor, Kota Depok ini tampak sepi dari luar. Kasus yang ditangani Sat Reskrim Polres Metro Depok saat ini ialah pencurian aliran listrik tanpa sepengetahuan Pihak PLN yang merugikan negara. Kasus tersebut menjadi pelanggaran hukum.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto kasus ini berhasil dibongkar setelah pihak aparat kepolisian mendapat laporan dari masyarakat. Mulanya masyarakat melaporkan listrik di rumahnya sering padam. Dari sana polisi segera datang ke lokasi untuk mencari tahu sumber permasalahan.
Dari penggerebekan yang dilakukan, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial WS. Hadi mengatakan masih ada tersangka lain yang masuk daftar pencarian.
Polisi berhasil mengamankan 24 unit alat tambang kripto beserta perabotan listrik. Tersangka WS dijerat Pasal 51 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan dengan ancaman 6 tahun penjara.
(SUR)