Polda Metro Buka Layanan Samsat Keliling di 14 Titik Jadetabek, Ini Lokasinya

Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis, 5 Januari 2019. Foto: Antara/Muhammad Adimaja/pd. Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis, 5 Januari 2019. Foto: Antara/Muhammad Adimaja/pd.

Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya membuka gerai Samsat Keliling untuk memfasilitasi masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Layanan itu tersebar di 14 titik Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), pada Kamis, 24 Februari 2022.

Dikutip dari Antara, berikut daftar lokasi layanan Samsat Keliling yang diunggah melalui akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro.

1. Jakarta Pusat : Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat
2. Jakarta Utara : Halaman parkir Samsat Jakarta Utara
3. Jakarta Barat : Halaman parkir Samsat Jakarta Barat
4. Jakarta Selatan :Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan
5. Jakarta Timur : Lapangan tenis Samsat Jakarta Timur
6. Kota Tangerang : Halaman parkir kantor Samsat, Perumnas Kota Tangerang dan SPBU Shell Kota Tangerang
7. Ciledug : Halaman Kantor Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh Ciledug 8. Serpong : Halaman parkir Samsat Serpong dan Mal ITC BSD Serpong
9. Ciputat : Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat dan Pamulang Square Ciputat
10.Kelapa Dua : Depan Polsek Pakuhaji Kelapa Dua dan Halaman Mal SDC Kelapa Dua
11. Kota Bekasi : Halaman parkir Samsat Kota Bekasi
12. Kabupaten Bekasi : Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
13. Depok : Halaman parkir Samsat Depok
14. Cinere : Halaman parkir Samsat Cinere.

Baca: Batik Depok Siap Masuki Pasar Luar Negeri

Adapun beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai tersebut, di antaranya memastikan kendaraan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Selanjutnya, wajib pajak diharapkan membawa beberapa dokumen pendukung untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat secara langsung.

Guna mencegah penyebaran covid-19, wajib pajak harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling. Yakni, menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.



(UWA)

Berita Terkait