KPK panggil Dirut PT Hanaveri Sentosa Sebagai Saksi

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Dadali: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Hanaveri Sentosa dan PT Kota Bintang Rayatri, Handoyo Santoso. Dirinya dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, yang menjerat tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE).

 

"Hari ini, Handoyo Santoso diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE. Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jakarta Selatan," kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dilansir dari Antara, Rabu 23 Maret 2022.

 

Selain Handoyo KPK juga memanggil dua saksi lainnya. Yakni, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi Hasnul Kholid Pasaribu dan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bekasi Mardani Ahmad.

 

Sebelumnya, KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Pria yang akrab disapa Pepen itu diduga memperoleh uang miliaran dari hasil intervensi proyek.

 

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi sebanyak 14 orang ditangkap. Diantaranya sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dan lima tersangka berstatus sebagai penerima.



(UWA)

Berita Terkait