Catat, Ini Aturan Aktivitas Masyarakat Selama Nataru

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito

Dadali: Pemerintah mengatur aktivitas dan mobilitas masyarakat selama Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Kebijakan tersebut guna menjaga tren penanganan covid-19 yang baik dan mencegah lonjakan kasus.
 
“Secara tanggap, pemerintah melakukan pengendalian covid-19 dalam negeri,” kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dilansir dari Medcom.id, Selasa, 30 November 2021.
 
Wiku mengatakan upaya pertama, yakni pengaturan mobilitas di dalam negeri. Pemerintah bakal memberlakukan sistem ganjil-genap di wilayah aglomerasi, ibu kota provinsi, tempat wisata, dan wilayah lainnya yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas daerah.

Pemerintah juga menerapkan skrining covid-19 acak pada posko check point. Pengaturan mobilitas ini berlaku H-7 hingga H+7 periode nataru.

“Upaya kedua, pengaturan aktivitas sosial ekonomi masyarakat pada PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) level 3,” papar Wiku.
 
Menurut dia, fasilitas publik yang diperbolehkan beroperasi wajib membentuk satgas covid-19 dan menggunakan PeduliLindungi. Ketentuan ini, kata dia, tak boleh dilanggar.
 
“Fasilitas publik yang boleh beroperasi, tetapi tidak membentuk satgas covid-19 dapat diberikan sanksi teguran lisan/tertulis, peringatan, hingga penutupan sementara,” jelas dia.
 
Selain itu, ada pembatasan silaturahmi. Masyarakat diimbau bersilaturahmi via virtual untuk menghindari kerumunan yang berujung pada penularan covid-19.



(RAO)

Berita Terkait