Sukabumi: Polsek Citamiang, Sukabumi Kota, memediasi dua kubu remaja yang terlibat perang sarung. Pihak kepolisian memanggil perwakilan kedua belah pihak untuk membuat surat pernyataan.
"Kami panggil anak-anak yang diduga terlibat beserta orang tuanya agar mereka kapok dan sekaligus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari," kata Kapolsek Citamiang, AKP Arif Sapta Raharja, dikutip dari Antara, Kamis, 7 April 2022.
Arif mengatakan, rata-rata pelaku yang terlibat perang sarung ini masih berusia di bawah umur. Saat ini, kedua belah pihak telah berdamai dan menyatakan perdamaian tersebut di atas surat yang disaksikan oleh orang tua masing-masing.
Aksi perang sarung biasanya terjadi setelah sholat tarawih dan dilakukan hanya sebatas bercanda. Namun, akhirnya berujung pada tawuran.
Baca: Pemkot Bekasi Terbitkan Surat Larangan Warga Bukber dan Open House
"Kami meminta peran orang tua, untuk lebih peka lagi terhadap pergaulan anaknya. Sebab, penyesalan itu datangnya pasti di belakang jangan sampai anak kita menjadi korban," tegas Arif.
Perang sarung dua kubu remaja ini terjadi di depan SMAN 1 Kota Sukabumi, pada Senin, 4 April 2022, pukul 22.00 WIB. Bentrokan berhasil digagalkan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga terkait adanya perang sarung.
Dari informasi tersebut, petugas bergegas menuju lokasi dan menangkap seorang remaja berinisial MYS yang diduga akan melakukan aksi perang sarung tersebut. Menurut kesaksian pelaku, perang sarung itu sudah direncanakan dengan pihak lawan melalui aplikasi media sosial.
(UWA)