Bekasi: Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengeluarkan surat pemberitahuan terkait larangan kegiatan buka puasa bersama (bukber) selama bulan Ramadan dan open house saat Lebaran. Hal ini untuk menekan angka penyebaran covid-19.
Surat Pemberitahuan Nomor 451/2449 SETDA.Kessos pada 5 April 2022 itu menindaklanjuti Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R-0055/Seskab/DKK/3/2022 tanggal 24 Maret 2022 perihal Arahan Presiden Republik Indonesia, terkait kewaspadaan yang harus tetap diterapkan meski pandemi covid-19 semakin baik.
Baca: 64 Bangunan Liar di Bekasi Dibongkar untuk Kembalikan Fungsi Jalan
"Imbauan lah, kan menjaga supaya jangan sampai penyebarannya menjadi masif. Artinya kan tidak ada sanksi juga sebetulnya," kata Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, dilansir dari Medcom.id, Rabu, 6 April 2022.
Tri menuturkan, pemberitahuan itu tidak hanya untuk kalangan masyarakat saja. Namun, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bekasi juga diimbau melakukan hal yang sama."Kalau misalnya ada dalam skala kecil, ya menyikapinya jangan terlalu kaku," pungkas dia.
(UWA)