Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan harta hasil korupsi bakal dikejar semaksimal mungkin untuk mengembalikan kerugian negara. Pencarian aset koruptor dipastikan tak sekadar di dalam negeri.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan menyita aset hasil korupsi di luar negeri tidak sulit. Lembaga Antikorupsi punya banyak jaringan dengan otoritas penegak hukum negara lain untuk menarik harta pihak tertentu jika terbukti dibeli dari hasil korupsi.
"Untuk itu pencarian aset para tersangka dilakukan di manapun berada, termasuk tentu di luar negeri jika memang ada data dan informasi dugaan keberadaan kepemilikan para pelaku dimaksud," ujar Ali dilansir dari Medcom.id, Minggu, 6 Maret 2022.
KPK telah berulang kali mempermasalahkan pengembalian aset dari pelaku korupsi dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Untuk saat ini, kebijakan KPK menerapkan strategi penindakan yang tak hanya menghukum badan pelaku.
"Kebijakan KPK saat ini dalam pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan tidak hanya menghukum pelaku korupsi dengan pidana penjara. Namun upaya mengoptimalkan asset recovery melalui perampasan aset juga dilakukan," kata Ali.
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengendus banyak uang hasil korupsi yang dibawa kabur ke luar negeri. Dia mendapatkan informasi ini dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Laporan PPATK menyebutkan masih banyak ditemukan modus pemindahan aset dari hasil korupsi ke luar negeri," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan uang itu masih bisa diambil oleh pelaku korupsi dengan bebas. Penegak hukum diminta segera menindaklanjuti pemindahan uang hasil korupsi ke negara lain.
(UWA)