KAI Pastikan Tidak Ada Pungli di Kawasan Stasiun Bekasi Timur

Area batas antar jemput penumpang kereta api yang menggunakan jasa angkutan ojek daring di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah). Area batas antar jemput penumpang kereta api yang menggunakan jasa angkutan ojek daring di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

Jakarta: PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta memastikan tak ada praktik pungutan liar di area parkir Stasiun Bekasi Timur. Seperti yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial.

Kepala Hubungan Masyarakat (Kahumas) PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan bahwa area parkir yang dimaksud dikelola oleh manajemen perusahaan parkir, yaitu PT Totabuan Manajemen.

“Sesuai pertimbangan manajemen, pengelola parkir memberikan tiket Rp 1.000 yang dikenakan pada saat ojek online melalui gate parkir. Ini merupakan tiket resmi bukan pungutan liar. Tiket tersebut dikeluarkan oleh pihak pengelola,” ujarnya, dikutip dari Antaranews.com, Kamis, 8 September 2022.

Jika pengemudi ojek daring tersebut tak lewat pintu area parkir atau hanya berhenti hingga dengan area khusus sebagai batas antar jemput yang telah tersedia di kawasan Stasiun Bekasi Timur, maka tak perlu membayar biaya tiket itu.

Eva mengungkapkan, kini di kawasan Stasiun Bekasi Timur telah tersedia area batas antar jemput untuk angkutan daring. Apabila pengemudi ojek tak melalui pintu itu, maka calon penumpang cukup berjalan sejauh 100 meter untuk dapat menuju stasiun.

 

BACA: Daop 3 KAI 'Hijaukan' Seluruh Stasiun



(SUR)

Berita Terkait