Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menyebut dua desa di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, tidak layak ditinggali karena rawan bencana pergeseran tanah. Wilayah berpotensi terkena bencana itu ialah Kampung Cirangkong, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Tegalwaru serta beberapa kampung di Desa Panyindangan, Kecamatan Sukatani.
“Dua desa tersebut berada di antara pertemuan dua sesar atau patahan yang rentan akan pergeseran tanah,” kata Kepala BPBD Kabupaten Purwakarta Yuddy Herdiana, dikutip dari Antara, Rabu, 5 Oktober 2022.
Data BPBD Kabupaten Purwakarta mencatat bencana pergeseran tanah terjadi dalam tiga tahun terakhir di daerah tersebut. Kasus terparah terjadi pada 2021 yang menyebabkan puluhan rumah hancur.
“Dari data yang ada di kita, Sejak 2019, 2020 dan 2021 juga sempat terjadi pergeseran tanah. Puncaknya, di 2021 yang sedikitnya 11 rumah hancur, 48 rumah rusak berat, serta 12 rumah yang rusak ringan," terang Yuddy.
Terakhir, pergeseran tanah juga terjadi pada Juni 2022 yang mengakibatkan 21 rumah rusak dan jalan terputus. Yuddy menyebut saat ini pemerintah tengah merelokasi warga di dua desa rawan bencana tersebut ke lokasi yang lebih aman.
BACA: BPBD: 22 dari 40 Kecamatan di Bogor Berpotensi Terjadi Pergeseran Tanah
(SUR)