Dadali: Kepolisian Resor Indramayu, Jawa Barat, menangkap pengedar uang palsu sebanyak Rp24 miliar. Kasus tengah didalami pascapengungkapan.
"Dari pengakuan tersangka sudah membuat uang palsu Rp24 miliar, namun saat kita geledah hanya menemukan Rp11,5 miliar," kata AKBP Hafidh di Indramayu, Minggu, 23 Mei 2021, melansir Antara.
Hafidh mengatakan para tersangka sudah membuat uang palsu sebanyak Rp24 miliar lebih sejak Januari 2020. Sebanyak Rp11,5 miliar berhasil disita dan sisanya, yaitu Rp12,5 miliar, kemungkinan besar sudah beredar luas.
"Uang palsu dijual tersangka satu miliarnya seharga Rp5 juta," ucap dia.
Baca juga: Hati-Hati, Duduk Terlalu Lama Dapat Sebabkan 7 Risiko Ini!
Uang palsu tersebut dijual kepada warga daerah Lampung yang saat ini masih diselidiki identitasnya. Ada empat tersangka yang ditangkap yaitu CAR (52), SAM (42), dan GUF (45) yang merupakan warga Indramayu.
Kemudian, IM (46) berasal dari Jember, Jawa Timur. Empat tersangka tersebut mempunyai peran masing-masing.
CAR dan SAM adalah pengedar. Sementara GUF dan IM sebagai pembuat uang palsu.
"Yang membuat dua orang yaitu GUF dan IM, sedangkan pengedarnya itu CAR dan SAM," beber dia.
(CIA)