KPU Kota Bogor Umumkan Tahapan Pemilu pada Juni 2022

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor Samsudin. Foto: Antara/Linna Susanti Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor Samsudin. Foto: Antara/Linna Susanti

Bogor: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Samsudin, mengumumkan tahapan pemilihan umum (Pemilu) di daerahnya pada Juni 2022. Langkah itu ditempuh sesuai SK KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 paling lambat 20 bulan sebelum pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Samsudin mengatakan tahapan pemilu sudah tinggal menunggu hitungan bulan. Sehingga KPU Kota juga telah melakukan audiensi terhadap Pemkot Bogor terkait kesiapan anggaran dan penyampaian rangkaian tahapan hingga pada hari pencoblosan nanti.

Baca: Jelang Pemilu 2024, KPU Kota Bandung Butuh 50 Ribu Petugas

"Semua tahapan ini sudah mulai kami persiapkan untuk memasuki tahapan krusial. Tentunya kami membutuhkan dukungan dari Pemkot (Pemerintah Kota) Bogor terkait dengan kondusifitas agar sinergi antara Pemkot Bogor dengan KPU berjalan baik," terang dia, dilansir dari Antara, Jumat, 4 Maret 2022.

Ia mengungkapkan, tahun ini banyak tahapan-tahapan penting yang harus dilalui. Seperti pendaftaran partai politik peserta pemilu, verifikasi faktual dan verifikasi administrasi parpol, penetapan partai politik peserta pemilu, daerah pemilihan (Dapil), pembagian daerah pemilihan, hingga proses pencalonan anggota legislatif (Caleg) pada 2023.

Pada saat pihaknya bersama Pemkot Bogor melakukan pertemuan resmi, juga telah disampaikan hasil rapat kerja KPU RI dengan komisi II DPR RI bahwa pemilihan kepala daerah (pilkada) dilaksanakan 27 November 2024. Rencananya tahapan akan dimulai pada Januari 2024.

Baca: DAMRI Buka Rute Bogor-Subang Kelas Bisnis, Cek Tarifnya!

Khusus Kota Bogor sesuai dengan pasal 201 ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Maka, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor masa jabatannya akan berakhir pada Desember 2023.

"Mulai Januari 2024 sampai maksimal Juni 2025 terpilih dan dilantiknya Wali Kota baru hasil pilkada, maka posisi kepala daerah akan diisi pejabat. Ini sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk menjaga keserentakan pilkada," imbuh dia.

Dia menambahkan, untuk melaksanakan rangkaian pesta demokrasi tersebut, anggaran pemilu perlu dibagi menjadi tiga kelompok besar. Yakni, anggaran pelaksanaan, anggaran pengawasan dan anggaran pengamanan.

Baca: Pemkot Bogor Laksanakan Penertiban PKL Suryakencana

Nantinya anggaran pelaksanaan akan berada di KPU Kota Bogor sebagai pengguna dengan pengajuan sebesar Rp59 miliar. Sementara, anggaran pengawasan masih menunggu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), begitu pula anggaran pengamanan menunggu dari TNI/Polri.

"Skema pembiayaannya bisa dianggarkan murni di 2023 sebanyak Rp100 miliar atau skema Perda Dana Cadangan yakni dibagi beberapa termin atau sistem nabung," jelas dia.



(UWA)

Berita Terkait