Dua pelajar SMA di Bekasi, MF dan X membuang bayi hasil hubungan di luar nikah hingga tewas. Kedua tersangka kini ditahan di Polres Serang baru.
"Iya betul sudah ketemu laki-lakinya di rumahnya. Ditahan dua-duanya (MF dan X)," kata Kapolsek Serang Baru, AKP Josman Harianja, dikutip dari Medcom.id, Minggu, 11 Desember 2022.
Keduanya diketahui telah menyusun skenario pembuangan bayi. Saat itu, X melahirkan di kamar mandi sekolah.
Ia berencana meninggalkan anaknya di sebelah tembok sekolah mereka. Bayi dan ari-ari dibungkus menggunakan almamater.
Kemudian, MF akan mengambil bayi itu dan membuangnya. Namun, rencana mereka tak sesuai yang diinginkan.
Saat MF ingin mengambil bayinya, lokasi sudah dipenuhi polisi dan warga. Ia pun segera melarikan diri.
"Warga dan polisi sudah ramai datang ke sana, nah karena sudah ramai terus cowoknya melarikan diri tidak jadi untuk mengambil jasad bayi itu sendiri,” ungkap Usman.
MF dan X dijerat pasal Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
(SUR)