Pemkab Bekasi Dorong Revitalisasi Hutan Lindung di Muara Gembong

Area hutan lindung di Desa Pantai Bahagia, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (FOTO ANTARA/Pradita Kurniawan Syah/2022). Area hutan lindung di Desa Pantai Bahagia, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (FOTO ANTARA/Pradita Kurniawan Syah/2022).

Pemerintah Kabupaten Bekasi mendorong pemerintah pusat merevitalisasi kawasan hutan bakau di Kecamatan Muara Gembong, Bekasi, Jawa Barat.   Hal itu dilakukan guna memulihkan struktur, fungsi, dinamika populasi, keanekaragaman hayati serta ekosistem.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan saat ini kondisi kawasan hutan lindung sangat memprihatinkan. Hutan mengalami kerusakan akibat abrasi pantai dan ekosistem yang terdegradasi. 

Dani menyebut, dari 10.481,15 hektar kawasan  hutan  lindung, 93,5 persennya telah diokupasi masyarakat. “Kami memiliki usulan berdasarkan kondisi di atas, kawasan mangrove perlu direvitalisasi untuk mengembalikan fungsinya," ujar Dani, dilansir dari Antara, Kamis, 29 September 2022. 

Ia mengatakan perlu ada penanganan abrasi dan revitalisasi yang dilakukan secara terpadu. Ia berharap pemerintah pusat menetapkan revitalisasi ini sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).

"Pelaksanaannya dibutuhkan unsur terpadu agar efektif dan jauh lebih efisien jika bisa ditetapkan sebagai proyek strategis nasional," katanya.

Dani menjelaskan abrasi menyebabkan 2.238 daratan berkurang. Selain itu, luas wilayah juga mengalami inundasi seluas 1.700 hektare. 

“Terdapat alih fungsi seluas 90 persen menjadi tambak yang mengancam habitat flora dan fauna,” kata Dani. 

Garis pantai di tiga desa pesisir, yakni Pantai Bahagia, Pantai Bakti, dan Pantai Sederhana juga mengalami kemunduran. Luas area yang dihitung kurang lebih 1.900 hektare, sebagian besar dulunya merupakan hutan mangrove yang melindungi garis pantai. 

“Laju abrasi juga mengakibatkan tingginya frekuensi banjir rob hingga dua kali sebulan," ucap dia.

Saat ini pihaknya masih menunggu persetujuan tahap akhir substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat untuk penetapan holding zone hutan lindung Muara Gembong agar memiliki kejelasan dasar hukum.

"Saat ini sudah tahap akhir dari persetujuan substansi bahwa dalam revisi tersebut kawasan abrasi ini ditetapkan sebagai "Holding Zone" artinya daerah yang segi status hutan tapi eksistingnya non hutan,” jelas Dani. 

BACA: Pemprov Jabar Selesaikan Revitalisasi 21 Pasar Tradisional



(UWA)

Berita Terkait