Kota Cirebon Terapkan Aturan Ganjil Genap

Ilustrasi penerapan ganjil genap. foto: MI Ilustrasi penerapan ganjil genap. foto: MI

Dadali : Kota Cirebon memberlakukan sejumlah kebijakan saat kembali berstatus PPKM level 3. Salah satunya, penerapan aturan ganjil-genap bagi kendaraan yang berasal dari luar wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan.

 

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fachri Siregar mengatakan penerapan ganjil genap tersebut diterapkan akhir bulan Februari. Ia juga menjelaskan pemberlakukan ganjil genap akan berlaku setiap akhir pekan.

 

"Seperti biasa nantinya ada empat titik untuk pos pantau penerapan ganjil genap yaitu Bakorwil siliwangi, Kalijaga, Penggung dan Kedawung," ujar Fachri dilansir Medcom.id,Rabu, 9 Februari 2022.

 

Dirinya menambahkan ganjil genap tidak berlaku untuk kendaraan pelat luar kota namun berasal dari Cirebon. Nantinya, pengendara hanya perlu menunjukan KTP.

 

Kebijakan ini merupakan bagian pengendalian mobilitas agar pendatang dari luar kota tidak masuk ke Kota Cirebon. Kebijakan ini juga berupaya mencegah penyebaran covid-19 lebih luas. 



(UWA)

Berita Terkait