Jual Minyak Goreng di Atas HET, Pedagang Diberi Surat Peringatan

Forkopimda Kota Cirebon saat melakukan sidak minyak goreng di Pasar Jagasatru Kota Cirebon. Foto: Medcom.id Forkopimda Kota Cirebon saat melakukan sidak minyak goreng di Pasar Jagasatru Kota Cirebon. Foto: Medcom.id

Cirebon: Sebanyak tiga pedagang di Pasar Induk Jagasatru, Kota Cirebon, Jawa Barat, kedapatan menjual minyak goreng curah di atas harga eceran tertinggi (HET). Mereka diberi surat peringatan dari instansi terkait.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar, mengatakan hal itu terungkap setelah dilakukannya inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cirebon. Ketiga pedagang tersebut menjual minyak goreng curah seharga Rp18.000 per liter.

"Padahal aturan pemerintah menetapkan HET migor (minyak goreng) curah hanya Rp14.000 per liter," kata Fahri, dilansir dari Medcom.id, Selasa, 31 Mei 2022.

Baca: Lampaui HET, Satgas Kota Bogor Pelototi Pemasok Minyak Goreng Curah

Melalui Dinas Koperasi, Usaha kecil, Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon, pihaknya langsung memberikan surat peringatan kepada ketiga pedagang tersebut. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga toko tersebut.

Tiga toko di Pasar Jagasatru yang dilakukan pemeriksaan, yaitu Toko KO, Toko UM dan Toko KW. Setelah diperiksa, polisi hanya membuatkan surat pernyataan untuk tidak lagi menjual minyak goreng curah di atas HET.

"Hanya dimintai keterangan dan diminta membuat surat pernyataan saja," kata Fahri.



(UWA)

Berita Terkait