Bandung: Kasus pembegalan yang menimpa AFT, 21, warga Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Kamis, 2 Juni 2022, ternyata rekayasa. Pengakuan AFT terbukti palsu setelah polisi merasa janggal dengan keterangan-keterangan AFT.
"Korban mengaku mengalami begal, jadi mengaku motornya dipepet, jatuh, terus diinjak dadanya, motor diambil, tapi pas di rumah ada keterangan yang berbeda. Awalnya tidak ada pengakuan pingsan, tapi pas di rumah dia mengaku sempat pingsan saat diinjak begal," kata Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, dilansir dari Medcom.id, Senin, 6 Juni 2022.
Kecurigaan polisi terbukti setelah mendapat informasi adanya seseorang yang menggadai motornya di sebuah pegadaian. Setelah didalami, motor di pegadaian dan motor yang dilaporkan AFT telah dibegal merupakan motor yang sama.
Baca: Terjerat Hutang, Pemuda Indramayu Nekat Rampok Minimarket
"Dikroscek nomor polisi motor korban dengan yang pegadaian, ternyata sama, dari pihak gadai mengatakan bahwa yang bersangkutan menggadaikan langsung," kata dia.
Menurut Kusworo, AFT membuat rekayasa pembegalan karena terlilit utang dari judi online. AFT memiliki utang Rp4 juta dan menggadai motornya sebesar Rp5 juta.
"Dia itu punya utang, jadi motifnya untuk membayar utang judi online. Yang bersangkutan kalah judi online sebesar Rp4 juta motor digadai Rp5 juta, kemudian dompet, hp itu dititipkan di temannya. Dia juga takut dimarahi orang tuanya, makanya mengaku dibegal," ungkap Kusworo.
(UWA)