Dadali: Satreskrim Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap seorang pemuda berusia 19 tahun yang hendak merampok toko mini market. Pemuda tersebut merampok karena terjerat pinjaman online (pinjol) dan judi online.
""Tersangka nekat merampok untuk melunasi pinjaman online yang sudah jatuh tempo," kata Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif di Indramayu dilansir dari Antara, Kamis, 2 Juni 2022.
Lukman mengatakan tersangka memiliki utang pinjaman daring sebesar Rp6 juta yang sudah jatuh tempo dengan terkena denda mencapai Rp12 juta. Sang pemuda terus menurut terus ditagih sehingga yang nekat melakukan perampokan.
"Pelaku meminjam uang untuk bermain judi online dan sudah jatuh tempo, sehingga ia nekat merampok," ucap Lukman.
Dirinya menambahkan tersangka melakukan aksinya merampok toko kelontong seorang diri. Ia membawa dan menodongkan senjata tajam kepada para karyawan yang sedang menghitung uang karena toko akan ditutup.
"Tersangka kami kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun," ujar Lukman.
(UWA)