Pelaku Penganiaya Istri dan 2 Anak di Tasikmalaya Ditangkap, Terancam Bui 7 Tahun

Polisi menunjukkan tersangka kasus penganiayaan terhadap korbannya sekeluarga saat jumpa pers di Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (24/10/2023). (ANTARA/HO-Pokja Polres Tasikmalaya) Polisi menunjukkan tersangka kasus penganiayaan terhadap korbannya sekeluarga saat jumpa pers di Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (24/10/2023). (ANTARA/HO-Pokja Polres Tasikmalaya)

Tasikmalaya: Polres Tasikmalaya menangkap pria pelaku penganiayaan istri dan kedua anaknya. Tersangka mengaku nekat menganiaya keluarganya menggunakan pisau dapur yang sengaja dibelinya sebelum menemui korban. 

"Pelakunya adalah suami korban, jadi korban penganiayaan adalah istrinya, adik ipar serta mertuanya," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto dilansir dari Antaranews.com, Selasa, 24 Oktober 2023.


Tersangka terancam kurungan paling lama tujuh tahun penjara. Hery menjelaskan tersangka menganiaya keluarganya karena marah terhadap sant istri yang tidak mau kembali rujuk. Pelaku terbakar api cemburu saat istrinya memposting foto dengan laki-laki lain di media sosial.

"Tersangka merasa sakit hati dan dendam karena menolak diceraikan istrinya, sekarang sudah cerai agama tapi belum cerai negara," katanya.

Penganiayaan itu dilakukan di rumah korban pada Sabtu, 21 Oktober 2023. Ketiga korban mengalami luka serius pada bagian tangan sehingga harus menjalani perawatan medis. 

Usai melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri ke perbukitan, sampai akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat berada di sebuah gubuk kawasan bukit. Tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Markas Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni Pasal 44 Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT, lalu Pasal 80 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.



(SUR)

Berita Terkait