Dadali: Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, menangkap wanita asal Jakarta yang diduga bandar narkoba dengan menyita 87 ribu pil siap edar.
"Tersangka yang kami tangkap ada tiga orang, dua laki-laki, dan satu perempuan," kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan, di Cirebon, Selasa, 10 Agustus 2021.
Kasus itu terkuak usai pihaknya menangkap seorang pengedar obat-obatan terlarang di Kota Cirebon, menyusul banyaknya laporan dari masyarakat. Tersangka mengaku mendapat obat-obatan tersebut dari seorang bandar di Jakarta.
Saat ditelusuri lebih dalam, petugas menangkap dua orang bandar besar. Yakni LN dan SS, yang bermukim di Jakarta.
"SS ini seorang perempuan yang merupakan bandar obat-obatan. Kami tangkap di rumahnya bersama LN," ujarnya lagi, seperti dilansir dari Antara, Rabu, 11 Agustus 2021.
Baca: Pemerintah Siapkan Skema Hidup Bareng Covid-19
Menurut pengakuan SS, ia telah mengedarkan barang haram itu selama dua tahun. Selain itu ia juga memanfaatkan jasa ekspedisi yang terkenal untuk mengirim obat terlarang itu.
"Tersangka dijerat Pasal 196 Juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun atau denda Rp1,5 miliar," Jelas Imron.
Sedangkan barang bukti yang disita dari tiga tersangka, yaitu sebanyak 87.800 pil. Terdiri dari tramadol 40.400 butir, trihex 18.400, dan heximer 29.000 butir. (Antara)
(RAO)