Pemkot Bandung Larang Penggunaan Kembang Api untuk Tahun Baru

Wali Kota Bandung Yana Mulyana. (ANTARA/HO-Humas Pemkot Bandung) Wali Kota Bandung Yana Mulyana. (ANTARA/HO-Humas Pemkot Bandung)
Dadali.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang penggunaan kembang api untuk mengisi momen perayaan malam Tahun Baru 2023. Pelarangan itu diberlakukan guna mengantisipasi gangguan ketertiban umum.

"Ya jangan, kembang api, flare, yang berpotensi, jangan ada," kata Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, dikutip dari Antara, Rabu, 28 Desember 2022.

Larangan tersebut terbit sesuai dengan instruksi dari kepolisian terkait kerawanan penggunaan kembang api. Dia meminta masyarakat untuk tidak membawa barang-barang kembang api. Untuk mengawasi hal itu, polisi akan melakukan patroli pada malam tahun baru nanti.

"Sampai saat ini tidak boleh ada petasan ataupun mercon," tegasnya.

Selain itu, ia juga meminta masyarakat agar selalu tertib dan tetap menerapkan protokol kesehatan jika berada di keramaian pada momen tahun baru. 



(SUR)

Berita Terkait