Dadali: Seorang anak berinisial DP, 9, mengalami penganiayaan dan perundungan oleh tetangganya. Wajah DP mengalami luka bakar usai ditempelkan ke knalpot motor yang masih panas.
Orang tua korban, Ishak, melaporkan kejadian tersebut kepada Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon. "Leher anak saya dipegang lalu ditempelkan wajahnya ke knalpot, sampai-sampai gigi anak saya goyang," kata Ishak, seperti dilansir dari Medcom.id, Rabu, 20 Oktober 2021.
Tak sekali anaknya menjadi korban perundungan dan penganiayaan sang pelaku. Sebelumnya, pelaku mencolok mata DP hingga mengalami luka.
"Jadi awalnya pelaku itu mencolok mata anak saya sampai anak saya kesakitan," beber dia.
Atas tindakan pelaku itu, akhirnya Ishak melaporkan pelaku kepada pihak pengurus desa. Sayangnya, pengurus desa tidak berbuat banyak lantaran tidak ada bukti atas tindakan pelaku.
"Pas anak saya dicolok matanya sama pelaku saya laporkan ke desa, tapi salah satu perangkat desa bilang enggak ada bukti dan susah membuktikan tindakan pelaku. Saat itu saya cuma bisa sabar," ujar dia.
Ia pun mengaku jika anaknya sering menerima perundungan dari pelaku. Itu jauh sebelum penganiayaan yang diterima anaknya.
"Anak saya sering dapat tindakan di luar batas dari pelaku, contohnya disiram dari air cucian bekas motor. Terus anak saya lagi main sepeda, lalu ban sepedanya dikempisin sama pelaku," katanya, menambahkan.
Dari semua tindakan pelaku itu, dirinya merasa bingung. Pasalnya, selama ini ia merasa tidak memiliki masalah apa pun dengan orang tua pelaku maupun dengan pelaku.
"Saya melaporkan untuk melindungi anak saya dan saya enggak maksud untuk memenjarakan anak tetangga, tapi kalau di situ ada pasalnya silakan diproses secara hukum," ujar dia.
Menerima laporan dari orang tua korban, Ketua KPAID Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiah, mengatakan untuk memulihkan kondisi kejiwaab korban untuk sementara waktu. Kemudian dilakukan perawatan di rumah aman dan memulihkan luka di bagian wajah korban.
"Sementara waktu korban akan dipulihkan kejiwaannya dengan menghadirkan psikiater dan melakukan pemulihan luka," tutur Fifi.
Secara tegas pihaknya akan mengawal proses hukum meskipun pelaku berusia di bawah umur. Lebih lanjut pihaknya akan berkonsultasi dengan psikiater soal tindakan pelaku yang menganiaya anak di bawah umur.
(RAO)