Dadali: Viral di media sosial sebuah foto spanduk berisikan pengumuman parkir gratis di Indomaret, di Kecamatan Bekasi Selatan. Dalam spanduk itu, tercantum nomor Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Bekasi Selatan sebagai tempat pengaduan.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, warga dapat melapor jika merasa terganggu dengan adanya aktivitas pemungutan parkir di minimarket. Polisi akan meninjau, apakah ada tindak pidana terhadap laporan tersebut.
“Kita kan punya pengaduan, ada (media sosial) Instagram, ada akun humas, ada akun polres, terus ada (nomor telepon) 110. Lalau merasa orang itu resah, merasa tidak nyaman, kalau ada yang meminta uang parkir dengan pemaksaan,” kata Erna, seperti dilansir Medcom.id, Kamis, 28 Oktober 2021.
Baca: Viral Spanduk Parkir Gratis Indomaret Bekasi, Netizen Malah Adu Debat Soal Ini
Dia menjelaskan, Indomaret tidak mengizinkan penagihan jasa parkir. Tak hanya di Kecamatan Bekasi Selatan, kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Kota Bekasi.
“Semua pertokoan kecil Indomaret itu memang tidak menggunakan jasa parkir. Tapi dengan adanya imbauan seperti itu, dan itu juga memang keinginan warga bahwa untuk berbelanja tidak berkenan kalau diminta uang parkir tapi ada juga yang diminta uang parkir,” ujarnya.
Sebelumnya, unggahan foto spanduk parkir gratis di salah satu Indomaret di Bekasi viral di media sosial. Unggahan itu dibagikan akun Twitter @RDNADN, yang mengacungi jempol kebijakan Indomaret Bekasi.
"Semoga banyak ditiru dan diterapkan Indomaret lain @Indomaret," tulis @RDNADN dikutip dari Twitter, Rabu, 27 Oktober 2021.
Unggahan spanduk parkir gratis itu bertuliskan "Parkir gratis khusus konsumen Indomaret, apabila ada pihak meminta uang parkir dan Anda merasa dirugikan, silakan laporkan Pasal 368, 371 KUHP ke Polsek terdekat." Tak hanya itu, spanduk juga menampilkan nomor Polsek Bekasi Selatan dan Polres Metro Bekasi yang bisa dihubungi.
(RAO)