Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberikan pendampingan psikologis kepada, MP, anak korban kasus ayah membunuh anak kandung di Depok, Jawa Barat.
"Petugas dan psikolog UPTD PPA Kota Depok telah melakukan dukungan psikologis awal ke korban yang selamat, yakni anak korban usia 1,5 tahun dan adik pelaku yang ada di TKP," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, dikutip dari Antara, Kamis, 3 November 2022.
Diketahui MP merupakan anak bungsu pelaku. Kini MP diasuh oleh keluarga dari istri pelaku.
"Dilanjutkan dukungan psikologis kepada para korban dan keluarganya," ungkap Nahar.
Nahar mengatakan pihaknya mengecam keras perbuatan sadis pelaku berinisial RNA (31 tahun) yang mengakibatkan putri kandung (KPC, 11 tahun) tewas dan istrinya (NI, 31 tahun) mengalami luka berat. Peristiwa tragis itu terjadi di Perumahan Klaster Pondok Jatijajar, Tapos, Depok, Jawa Barat, pada Selasa pagi, 1 November 2022.
Kasus pembunuhan ini berawal dari pertengkaran tersangka RNA dan NI. Tersangka mengaku kesal karena istrinya meminta cerai dan ingin pergi dari rumah.
Kini RNA telah ditahan di Polres Metro Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Bupati Garut Beri Bantuan ART Korban Penganiayaan Majikan
(UWA)