Polisi Tangkap Orang Tua Pembuang Bayi di Rumah Warga

Ilustrasi bayi. pngtree Ilustrasi bayi. pngtree
Kabupaten Bogor: JFS, 23, dan CAS, 22, pasangan di luar nikah, ditangkap oleh pihak Polsek Cileungsi, Bogor, Jawa Barat karena telah membuang bayi di rumah warga. Keduanya meletakkan bayinya di teras rumah warga Desa Dayeuh, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jabar.

Bayi yang ditemukan berjenis kelamin perempuan  sekitar pukul 23.30 WIB, Jumat, 22 September 2023 . Warga menemukan bayi itu dalam kondisi sehat dan tergeletak dengan sehelai kain tanpa pakaian.

Kapolsek Cileungsi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan kedua tersangka diamankan pihak Reskrim Polsek Cileungsi pada Selasa, 26 September 2023 sekitar pukul 09.00 WIB.

"Kami berhasil mengamankan JFS dan seorang perempuan yang bernama CAS, yaitu sebagai orang tua bayi," jelas Giro, dikutip dari Antara, Rabu, 27 September 2023.

Pelaku JFS dan CAS kini menjalani pemeriksaan secara intensif di Mako Polsek Cileungsi. Keduanya mengaku sebagai orang tua bayi yang dibuang di teras rumah warga itu.

CAS menyebut dirinya melahirkan bayi perempuan tanpa bantuan bidan. Saat itu hanya JFS yang mendampingi persalinan.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 307 KUHP dan atau Pasal 305 KUHP dan atau Pasal 308 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7,5 tahun.

(SUR)

Berita Terkait