Mantan Wakil Ketua MK Sebut Pembentukan Badan Otoritas Hulu Migas Diperlukan

Foto: dok SKK Migas. Foto: dok SKK Migas.

Dadali: Pada 2012 silam, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) bertentangan dengan UUD 1945. Keputusan itu berujung pada pembubaran BP Migas.

Tetapi, terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion mengenai putusan tersebut. Mantan Hakim MK, Harjono, menyebutkan perlunya dibentuk lembaga independen berupa badan otoritas untuk keberlangsungan industri hulu migas di Indonesia. Namun, lembaga itu posisinya berada di bawah eksekutif.

Harjono mencontohkan sudah banyak badan otoritas di Tanah Air yang diberikan kewenangan sebagai eksekutif. Misalnya, Badan Otoritas Batam dan Otoritas Jasa Keuangan. Sehingga, ia menilai diperlukannya badan otoritas serupa yang bergerak di industri hulu migas.

“Melalui lembaga otoritas maka pengelolaan hulu migas akan selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan memberikan keleluasaan dalam mengelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Harjono dalam Forum Group Discussion (FGD) di Universitas Negeri Sebelas Maret, Sabtu, 1 Mei 2021.

Ketika negara berkontrak dengan swasta, sebut Harjono, bukan berarti hal itu akan mendegradasi posisi negara. Seperti saat negara membeli alat utama sistem pertahanan (alutsista), kontraknya tidak business to business (B to B), melainkan business to government (B to G). “Itu tidak masalah,” ucapnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Prof Gusti Ayu, menegaskan keputusan MK harus dipatuhi. Ia menilai pemerintah harus taat pada undang-undang, sehingga harus menjalankan putusan MK.

“Negara harus segera melaksanakan putusan MK guna menjamin ketahanan energi sebagai tanggung jawab negara kepada rakyat sebagai pemilik kedaulatan,” tuturnya.

Prof Gusti Ayu mengatakan implementasi putusan MK harus dilakukan dengan membuat naskah akademik untuk RUU Migas yang baru harus segera disiapkan agar meningkatkan trust baik dari dalam maupun luar negeri.



(SYI)

Berita Terkait