Cirebon: Polresta Cirebon bakal menindak tegas warga yang tetap berkerumun untuk merayakan pergantian tahun. Polisi melarang segala bentuk perayaan, arak-arakan, pawai, konvoi, maupun pesta kembang api.
"Apabila ditemukan perbuatan yang berentangan dengan larangan-larangan tersebut pada malam tahun baru, kami akan menindak tegas dan membubarkannya," ujar Kapolresta Cirebon Kombes M. SYahduddi, Rabu 30 Desember 2020, seperti dilansir dari Medcom.id.
Polresta Cirebon juga mendukung langkah Pemkab Cirebon melarang perayaan Tahun Baru 2021. Pihaknya akan menyosialisasikannya ke masyarakat.
Dia berharap, masyarakat Kabupaten Cirebon betul-betul memahami perayaan tahun baru 2021 berbeda dengan tahun sebelumnya. Lantaran saat ini masih pandemi covid-19, dikhawatirkan terjadi kerumunan yang berpotensi menyebarkan covid-19.
“Perayaan tahun barunya di rumah saja bersama keluarga,” kata Syahduddi.
Dia memastikan, jajarannya siap mengamankan tahun baru 2021 di Kabupaten Cirebon. Selain pihak kepolisian, pengamanan Tahun Baru 2021 di Kabupaten Cirebon juga turut melibatkan Kodim 0620/Kabupaten Cirebon, Dishub Kabupaten Cirebon, Satpol PP Kabupaten Cirebon, Dinkes Kabupaten Cirebon, BPBD Kabupaten Cirebon, Basarnas, dan lainnya.
Personel gabungan ini akan ditempatkan di pos pengamanan, pos terpadu, dan pos gatur. Ada sebanyak 66 pos yang lokasinya tersebar di seluruh wilayah hukum Polresta Cirebon.
“Sebanyak 66 pos itu terdiri dari satu pos utama, satu pos terpadu, 12 pos pengamanan, dan 25 pos gatur atau pos pantauan. Puluhan pos tersebut disiapkan untuk melayani masyarakat di momen Tahun Baru 2021,” bebernya.
(SYI)