Dadali: Empat terduga teroris di tangkap di wilayah Condet, Jakarta Timur dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Keempat orang tersebut ditangkap ketika polisi menggeledah dua tempat persembunyian mereka di dua lokasi yang berbeda.
"ZA, 37; BS, 43; AJ, 46; HH, 56," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 29 Maret 2021, seperti dilansir dari Medcom.id.
Keempat terduga teroris tersebut disebutkan berjenis kelamin laki-laki. ZA, BS, dan AJ ditangkap polisi di Bengkel Sinergy Motor, Jalan Raya Cikarang, Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sementara, HH ditangkap di Jalan Raya Condet Nomor 1, RT 005/RW 003, Kelurahan Bale Kambang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Fadil menjelaskan keempat tersangka memiliki perannya masing-masing. ZA berperan sebagai pembeli bahan baku dan bahan peledak yang meliputi aseton, HCL, thermometer, dan alumunium powder.
"ZA juga memberitahukan kepada tersangka BS cara pembuatan dan cara mencampurkan cairan-cairan yang telah disiapkan tersebut," ujar jenderal bintang dua itu.
Kemudian, BS berperan sebagai orang yang mengetahui pembuatan bahan peledak serta cara pembuatannya. Nantinya, ia akan menyampaikan kepada AJ untuk menghasilkan bom dengan ledakan besar.
ZA dibantu oleh AJ selama pembuatan bahan peledak. AJ juga mengikuti pertemuan dalam rangka persiapan rencana teror menggunakan bahan peledak bersama BS.
Terakhir, HH, satu-satunya tersangka yang ditangkap di Condet memegang peranan yang sangat penting. HH, menurut Fadil, berperan sebagai orang yang merencanakan, mengatur secara taktis, dan teknis aksi terorisme bersama ZA.
"Hadir dalam beberapa petemuan untuk mempersiapkan kegiatan-kegiatan amaliah ini. Membiayai dan mengirimkan video tentang teknis pembuatan kepada tiga tersangka lainnya," papar Fadil.
Keempat terduga teroris itu disangkakan Pasal 15 jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Mereka terancam pidana minimal 15 tahun penjara. (Siti Yona Hukmana)
(SYI)