Pengusaha di Kabupaten Bekasi Diimbau Bayar THR Sesuai Aturan

Posko pengaduan THR 2021 di area Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Foto: Antara/Pradita Kurniawan Syah Posko pengaduan THR 2021 di area Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Foto: Antara/Pradita Kurniawan Syah

Cikarang: Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi meminta perusahaan di wilayahnya untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2022 sesuai aturan. Hak pekerja dan buruh harus diberikan sesuai kebijakan yang diterbitkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Suhup, mengatakan ketentuan itu mengacu Surat Edaran Menaker Ida Fauziyah Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 tertanggal 6 April 2022. Disnaker Kabupaten Bekasi tengah menyusun aturan turunan untuk kebijakan tersebut.

"Kami sedang menyiapkan surat edaran sebagai tindak lanjut dari surat yang sudah diterbitkan oleh Menaker," ucap Suhup, dilansir dari Antara, Selasa, 12 April 2022.

Tahun ini pihaknya tidak berwenang mengawasi pemberian THR maupun menampung pengaduan karyawan melalui posko pengaduan. Sebab, penanganan terkait permasalahan ini sudah dilimpahkan ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnakertrans Provinsi Jawa Barat.

Baca: 30 Pelajar di Cirebon Diamankan di Lokasi Demo, Polisi: Alasan Mereka Tidak Jelas

"Kalau anjuran dari kami kan harus muncul melalui proses mediasi, pastinya perlu waktu yang lama. Makanya permasalahan THR penanganan melalui UPTD Pengawasan karena sifatnya normatif," terang dia.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah, menerangkan edaran yang disusun meliputi batas waktu maksimal dan nilai tunjangan yang diberikan. Termasuk ketentuan apabila perusahaan tidak mampu membayarkan THR karyawan.

"Sedang kami konsep karena SE (surat edaran) Menaker juga belum lama kita terima. Nanti setelah jadi akan segera kita distribusikan ke perusahaan-perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Bekasi," tutur Hidayah.



(UWA)

Berita Terkait