Dadali: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp1.841.487,31. UMP tahun depan naik sebesar 1,72 persen ketimbang upah minimum 2021.
"Terkait besaran untuk UMP Tahun 2022 adalah Rp1.841.487,31. Kurang lebih naik dua persen dari UMP Tahun 2021. Jadi kenaikan dibandingkan UMP 2021 sebesar 1,72 persen," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar), Setiawan Wangsaatmaja, dalam jumpa pers terkait Kebijakan UMP Tahun 2020, dilansir Medcom.id, Minggu, 21 November 2021.
Kebijakan tentang UMP Jawa Barat Tahun 2022 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561 Tahun 2021 dan berlaku sejak 20 November Tahun 2021. Penetapan UMP Jabar 2020, kata Setiawan, didasarkan pada sejumlah aturan seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca juga: Kejar Herd Immunity, Brimob Adakan Vaksinasi Massal di Karawang Timur
Sesuai dengan formula perhitungan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021, kata Setiawan, yang mencantumkan ada batas atas dan bawah serta indikator upah minimum tahun berjalan maka ada 11 kabupaten/kota di Jabar yang tidak ada kenaikan (UMK/upah minimum kabupaten/kota).
"Apabila batas atas (UMP) sudah dilampaui oleh UMK tahun berjalan, artinya kita harus mengikuti dari tahun yang berjalan ini. Tidak ada kenaikan. Dan 16 kabupaten/kota terdapat kenaikan dengan rata-rata kenaikan 1,60 persen," jelasnya.
Setiawan menambahkan, penetapan tentang pengupahan ini juga merupakan proyek strategis nasional yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2014, bahwa pemerintah atau kepala daerah wajib melaksanakan proyek strategis nasional.
"Nah, apabila kita tidak melaksanakan, artinya kita bisa kena sanksi. Sanksi apabila gubernur tidak melaksanakan akan dikenai sanksi oleh menteri, kalau bupati atau wali kota tidak melaksanakan akan disanksi oleh gubernur," ujarnya.
(NAI)