Mulai Hari Ini, Kabupaten Bekasi Masuk PPKM Level 1

Vaksinasi COVID-19 dosis penguat antibodi kepada warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Foto: Antara/Pradita Kurniawan Syah Vaksinasi COVID-19 dosis penguat antibodi kepada warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Foto: Antara/Pradita Kurniawan Syah

Bekasi: Pemerintah pusat menetapkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi level 1. Kebijakan itu berlaku mulai Selasa, 24 Mei 2022, hingga dua pekan ke depan.

"Kabupaten Bekasi terdaftar sebagai wilayah kabupaten/kota dengan status PPKM level 1, sejak hari ini sampai 6 Juni 2022," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, dilansir dari Antara, Selasa, 24 Mei 2022.

Alamsyah mengatakan kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Wilayah Jawa dan Bali. Sejumlah penyesuain mengenai aturan pembatasan ditetapkan dalam Inmendagri tersebut.

Baca: Kapolda Jabar Minta Pemda Dirikan Posko PPKM Saat Lebaran

Adapun penyesuaian mengenai aturan pembatasan meliputi kewajiban untuk melakukan testing, tracing, dan treatment (3T). Pemerintah mewajibkan kegiatan skrining dilakukan minimal 578 orang per hari.

"Sama seperti sebelumnya, orang yang diskrining adalah mereka yang berstatus suspek atau kontak erat dengan penderita covid-19. Jadi kalau tanpa gejala, tidak perlu diskrining," ujar dia.

Menurut Alamsyah, tracing perlu dilakukan hingga mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Sedangkan, karantina perlu dilakukan pada mereka yang diidentifikasi sebagai kontak erat.

Baca: PPKM Level 2, SMA di Depok Terapkan PTM 100%

Treatment juga perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang berat dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit.

"Kalau soal isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan," ucap Alamsyah.

Alamsyah mengimbau kepada warga Kabupaten Bekasi untuk tetap mengikuti anjuran pemerintah terkait pencegahan penularan covid-19. Sehingga transisi menuju endemi dapat segera diwujudkan.



(UWA)

Berita Terkait